Dadali: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menggandeng seluruh pihak untuk mencegah perkawinan anak. Pasalnya, hal itu akan berdampak buruk bagi mental dan fisik anak, serta berpotensi melahirkan anak stunting (kurangnya nutrisi, infeksi yang berkepanjangan, serta kurangnya stimulasi psikososial).
"Hanya kolaborasi, kerja sama, dan sinergi bersama yang membuat perkawinan anak dapat diakhiri," kata Bintang Puspayoga melalui keterangan tertulis di Jakarta, dilansir dari Medcom.id, Jumat, 29 Oktober 2021.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perkawinan anak tercatat menurun dari 10,82 persen pada 2019 dan 10,35 persen pada 2020. Meski begitu, mencegah perkawinan anak masih menjadi tantangan yang besar.
Baca: Pemda Didorong Buat Aturan untuk Cegah Perkawinan Anak
Menurut Bintang, perkawinan anak menimbulkan banyak dampak negatif. Mulai dari putusnya pendidikan anak yang bersangkutan, kesehatan, hingga ekonomi yang dapat memunculkan kemiskinan baru atau struktural.
Bahkan, hal itu tak luput dari adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perdagangan orang serta pola asuh yang salah terhadap anak, menyebabkan seluruh hak anak bisa terenggut, juga menjadi masalah yang muncul dari perkawinan anak.
"Mari kita lindungi dan selamatkan generasi penerus bangsa dari perkawinan anak," tegas Menteri Bintang.
Dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), pemerintah spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen pada 2018 menjadi 8,74 persen pada akhir 2024. Pencegahan perkawinan anak menjadi program prioritas Kementerian PPPA periode 2020-2024.
Upaya yang dilakukan Kementerian PPPA mulai dari membuat pakta integritas di 20 provinsi yang angka perkawinan anaknya di atas rata-rata angka nasional. Kementerian PPPA juga mendorong terbentuknya desa Champion dalam pencegahan perkawinan anak.
“Kementerian PPPA selama ini sangat intensif melakukan kampanye gerakan bersama pencegahan perkawinan anak hingga ke tingkat desa," ujar Menteri Bintang.
Kementerian PPPA turut membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal deklarasi pendewasaan usia perkawinan. Selain itu, peran Forum Anak Nasional (FAN) sebagai pelopor dan pelapor pencegahan perkawinan anak diperkuat.
"Saat ini kami sedang mengupayakan percepatan penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pencegahan perkawinan usia anak dan pemberian dispensasi kawin," Menteri Bintang.
RPP bertujuan menghambat praktik perkawinan usia anak. Perkawinan anak dicegah melalui peningkatan peran dan tanggung jawab pemerintah serta orang tua.
(RAO)