Dadali: Sebanyak 17 pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat, telah dibuka pada Rabu, 18 Agustus 2021. Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 443.1/1184/set.covid-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bekasi.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Tedy Hafni, menyiapkan gerai tes swab antigen dan vaksinasi covid-19 bagi pengunjung mal.
"Ke depan diharapkan antigen juga sebagai upaya untuk orang yang tidak bisa divaksin, kan macam-macam, yang sudah punya komorbid harus dijaga, tidak semua bisa divaksin," kata Teddy.
Baca: Ryan Jombang Bertikai dengan Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur
Selain itu, pihak pengelola juga perlu mengikuti arahan yang telah diatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam uji coba implementasi operasional mal.
Yaitu beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pada pusat perbelanjaan.
Tedy menyatakan bahwa pengelola mal harus menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai vaksinasi untuk karyawan, pengunjung, dan pedagang yang belum mendapat vaksin. Kemudian penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke mal.
"Bagi pengunjung yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena komorbid wajib menyertakan hasil swab antigen," jelasnya, seperti dilansir dari Medcom.id, Kamis, 19 Agustus 2021.(Antonio)
(RAO)