Karawang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerima hibah tanah senilai Rp10.539.731.000 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah tersebut ialah aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan bahwa hibah tanah dari KPK ini tersebar di lima desa. Yakni Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel; Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari; Desa Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon; Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan; dan Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran.
Tanah yang dihibahkan merupakan hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi dari mantan Bupati Karawang Ade Swara yang dipidana akibat perkara pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) bersama istrinya pada tahun 2014. Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Sementara itu, istrinya, Latifah, dihukum enam tahun penjara.
Mahkamah Agung juga mengabulkan permintaan KPK untuk merampas tanah milik keduanya.
Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan bahwa hibah tanah dari KPK ini tersebar di lima desa, yakni Desa Mulyasejati Kecamatan Ciampel, Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari, Desa Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon, Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, dan Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran.
Tanah yang dihibahkan merupakan hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi dari mantan Bupati Karawang Ade Swara dalam kasus dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) bersama istrinya pada tahun 2014.
Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Sementara itu, istrinya, Latifah, dihukum enam tahun penjara.
Mahkamah Agung juga mengabulkan permintaan KPK untuk merampas tanah milik keduanya.
(SUR)