Dua Pria Diduga Terlibat TPPO di Malang

Sumber: Humas Polres Malang Sumber: Humas Polres Malang

MALANG: Polres Malang mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang wanita berinisial CR, 22, asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Korban diduga dijual oleh pacarnya sendiri di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Petugas telah menangkap dua orang tersangka berinisial RM, 20, dan JA, 19, pada Rabu, 2 Agustus 2023 di sebuah hotel di Malang. Keduanya berasal dari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar.

“Kedua pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, dikutip dari Humas Polres Malang, Kamis, 10 Agustus 2023.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp650 ribu, alat kontrasepsi, dan dua buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Taufik menyebut, kedua tersangka hendak menjual korban kepada seorang laki-laki dengan tarif antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi pesan daring, MiChat. Kedua tersangka memiliki peran berbeda. RM berperan sebagai penyedia jasa, sedangkan JA berperan mencari laki-laki yang akan membeli korban. Mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu setiap satu kali transaksi.

“Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp50 ribu dari transaksi yang dilakukan,” ujar Taufik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan kedua tersangka saling mengenal sejak satu bulan yang lalu. Awalnya, ketiganya berkenalan dan sepakat untuk berlibur bersama ke Bromo. Namun, mereka telah menetap di sebuah hotel di wilayah Kepanjen selama tiga minggu.

Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua tersangka. Korban dipaksa untuk melayani para pelanggan laki-laki yang didapatkan melalui MiChat.

“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan insentif terhadap para pelaku karena ada indikasi korban mengalami kekerasan saat dipaksa melakukan perbuatan tersebut,” lanjutnya.

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Mapolres Malang. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.



(SUR)