Polisi menangkap keduanya setelah mendapat keterangan dari tersangka pertama R ditangkap. Kedua ibu dan anak ini memproduksi uang palsu dalam pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu.
“Telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu. Keterangan sementara ibu dan anak,” kata Kapolsek Leles, AKP Agus Kustanto, dikutip dari Tribata News Polri, Minggu, 13 Agustus 2023.
Petugas menyita barang bukti berupa alat pembuatan uang palsu serta uang palsu dalam berbagai pecahan, seperti Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu versi baru.
Barang bukti yang disita berupa uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 16 lembar, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 88 lembar, uang pecahan Rp10 ribu sebanyak 20 lembar, 116 lembar uang setengah jadi pecahan Rp100 ribu.
"Lalu 53 lembar uang setengah jadi pecahan Rp50 ribu, 12 lembar uang setengah jadi pecahan Rp20 ribu. Kemudian Rp100 ribu yang belum terpotong sebesar Rp1.800.000, perangkat komputer berikut CPU dan tinta berwarna, unit printer, unit mesin laminating atau pemanas,” lanjutnya.
Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, serta melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam sindikat pembuat uang palsu tersebut.
Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, serta melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam sindikat pembuat uang palsu tersebut.
(SUR)