Bandung: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap 25 pengedar narkotika dalam kurun waktu 13 Mei-18 juni 2023. Barang bukti yang disita berupa sabu dengan jumlah 4,7 kilogram dan 56 butir ekstasi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan penangkapan 25 orang pengedar tersebut dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat.
"Kurang lebih ada 17 laporan polisi dengan jumlah tersangka kurang lebih 25 orang," ujar Budi mengutip Medcom.id, Rabu, 21 Juni 2023.
Ia mengatakan pengedar ditangkap di jalan umum, rumah dan kontrakan, warung kopi, serta warung internet. Mereka mengedarkan narkotika tersebut dengan berbagai cara.
Petugas juga menyita 16 buah timbangan digital, 22 telepon genggam berbagai merk, satu alat pres, satu sepeda motor, dan satu kendaraan roda empat.
Ditangkapnya 25 pengedar narkotika ini dapat menyelamatkan 23 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.
(SUR)