Pemkot Bandung Bagikan 220 Sertifikasi Usaha Kuliner Sepanjang 2022

Pelaku usaha kuliner di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung) Pelaku usaha kuliner di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)

Dadali.id: Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah membagikan 220 sertifikasi kepada pelaku usaha kuliner yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat, sepanjang tahun 2022. Sertifikasi itu diharapkan bisa meningkatkan daya saing dan menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produk para pengusaha kuliner.

"Ini juga dalam rangka pemulihan ekonomi bagi para IKM (industri kecil menengah) kuliner di Kota Bandung," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri Disdagin Kota Bandung, Taufiq Hidayat, dikutip dari Antara, Jumat, 9 Desember 2022.

Dari 220 sertifikasi yang dibagikan itu, terdiri dari 100 sertifikasi halal dan 120 sertifikasi uji mutu. Para pelaku usaha kuliner pun tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun untuk proses sertifikasi itu.

Taufiq menjelaskan proses untuk mendapat sertifikat halal itu dilaksanakan selama tiga bulan. Produk para pengusaha kuliner itu harus lolos kurasi tim Disdagin, Majelis Ulama Indonesia, dan Kementerian Agama.

"Produk yang dibuat itu tidak cukup rasanya enak saja, harus memiliki sertifikasi untuk meyakinkan konsumen. Maka mereka lengkapi persyaratan halal yang ditentukan parameternya oleh MUI juga Kemenag," jelasnya.

Dengan sertifikat halal dan sertifikat uji mutu yang dimiliki, para pelaku usaha bisa mengembangkan sayap pemasarannya, hingga bisa memiliki ruang seperti produk-produk industri makro.

"IKM bisa mengembangkan produknya ke pasar modern, ritel bahkan ekspor," kata Taufiq.



(SUR)

Berita Terkait