Bogor: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengonfirmasi tidak ada bakal calon legislatif anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat yang berstatus mantan narapidana yang mendaftar untuk Pemilu 2024. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan yang mempermudah mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.
Keputusan tersebut berdasarkan uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Aturan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada bacaleg yang daftar ke KPU Kota Bogor berstatus mantan narapidana diancam di atas lima tahun, jadi di Kota Bogor tidak ada yang berstatus narapidana," kata Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bogor Dede Juhendi, dikutip dari Antara, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Dede menjelaskan saat ini terdapat 762 orang dalam Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif DPRD Kota Bogor yang dalam proses rekap data perubahan yang diajukan oleh partai politik selama proses pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
Mereka telah melalui proses verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual dan akan diumumkan pada Sabtu, 4 November 2023. KPU Kota Bogor akan memproses penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai Sabtu, 7 Oktober 2023, hingga Kamis, 3 November 2023.
(SUR)