"Tadi sudah diceritakan bahwa PT KAO sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manajer yang bermasalah sambil hukum berjalan. Saya juga sudah menelepon Kapolres langsung untuk memberikan atau menindaklanjuti temuan atau laporan korban," ujar Afriansyah dikutip dari Antaranews, Rabu, 24 Mei 2023.
Menurut pernyataan Afriansyah, kapolres berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak, saksi korban serta yang ikut serta dalam laporan. Korban kasus staycation AD, 24, merupakan karyawan alih daya PT Ikeda yang bekerja di PT Kao Indonesia. Sedangkan terduga pelaku, B, diketahui menjabat manajer PT Ikeda.
Sebelum melakukan sidak, Afriansyah lebih dulu menemui korban AD di Posko Pengaduan Tindak Kekerasan dan Pelecehan terhadap Pekerja Perempuan di Kantor Hukum Nyumarno, Cikarang Pusat. Setelah mendengar saksi dari sisi korban, Afriansyah menegaskan kasus yang menimpa AD harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terulang kembali.
Dirinya juga meminta perusahaan memberi dukungan moril kepada AD selaku korban dugaan kasus ini. Hal tersebut disampaikannya karena, tidak ada bentuk perhatian dari perusahaan terhadap korban.
Sementara itu, perwakilan PT Kao Indonesia Nurbaeti mengatakan pihaknya mengikuti arahan Wamenaker untuk bersikap tegas pada pelaku pelecehan. Tidak hanya itu, pihaknya pun akan turut memberikan perhatian kepada AD selaku korban.
(SUR)