Madura: Polres Pamekasan menangkap Sipul, 24, pelaku pemerkosaan adik tiri masih masih berstatus siswi sekolah dasar (SD). Pelaku yang sudah beristri ini merupakan warga Pamekasan, Jawa Timur.
Kasus ini baru terungkap setelah korban diketahui hamil. Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama mengatakan pemerkosaan tersebut sudah berlangsung dua tahun sejak sang adik tiri berusia 9 tahun.
Eka mengatakan aksi tersangka itu biasanya dilakukan di dalam rumahnya. Korban yang tinggal serumah itu dimanfaatkan pelaku untuk melayani nafsunya.
"Jadi, korban ini tinggal satu rumah dengan pelaku dan memiliki kamar sendiri," jelas Eka, Senin, 31 Juli 2023, dikutip dari beberapa sumber.
Peristiwa pemerkosaan kerap terjadi saat tengah malam. Tersangka mendatangi kamar korban, lalu melakukan aksinya.
"Peristiwa itu terjadi bukan hanya satu kali, melainkan sudah beberapa kali," tuturnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku meminta korban melakukan tindakan tak senonoh dengan iming-iming uang. Korban yang takut pada pelaku pun terpaksa menuruti kemauan kakak iparnya tersebut, sebab korban mengaku kerap diancam.
“Modus tersangka adalah memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban, jika korban mau menuruti permintaan dari tersangka ini," tambahnya lagi.
Polisi lantas menyita sejumlah barang bukti, yakni singlet, celana hitam, kaos merah muda, dan satu sarung coklat milik pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Pamekasan. Pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan. (Tasneem Khaliqa Israkhansa)
(SUR)