3 Tersangka Perundungan di Tasikmalaya Dikembalikan ke Orang Tua

ilustrasi/Medcom.id ilustrasi/Medcom.id

Bandung: Polisi telah menetapkan tiga orang anak menjadi tersangka perundungan terhadap bocah 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Ketiganya tidak ditahan dan sudah dikembalikan kepada orang tua masing-masing. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pengembalian para tersangka dilakukan sebagai wujud diversi dalam sistem peradilan terhadap anak berperkara hukum. 

“Kemarin kesimpulannya akan dilaksanakan diversi pada lingkungan anak tersebut. Disepakati diberikan kepada orang tua dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas),” ujar Ibrahim, dilansir dari Medcom.id Rabu, 27 Juli 2022. 

Baca juga: NasDem Dorong Kemendikbud Kembangkan Kurikulum Anti Perundungan

Tersangka yang masih di bawah umur itu dikembalikan kepada orang tuanya oleh Bapas dan pihak kepolisian. Pengembalian ini juga dikarenakan ancaman hukuman di bawah 7 tahun serta tidak mengulangi. 

Setelah diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing, ketiga pelaku akan diawasi dan dibina oleh Bapas. Selain itu, pembinaan akan dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak. 

Menurut Ibrahim, pengawasan lebih mudah dilakukan jika mereka dikembalikan ke orang tua masing-masing. Langkah ini juga dipilih untuk mencegah dampak kepada anak-anak tersebut. 

“UU itu untuk melihat masa depan generasi jangan satu proses merusak generasi, potensi perbaikan terhadap sumber daya manusia," kata dia. 

Baca: Ridwan Kamil Geram Kasus Perundungan Siswa: Kepala Sekolah dan Guru ke Mana?

Pelaksanaan diversi dalam perkara perundungan tersebut sesuai rekomendasi Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut. Proses diversi itu dilakukan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).



(UWA)

Berita Terkait