Depok: Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, meraih opini “Kualitas Tertinggi” pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI). Kota Depok masuk ke dalam kategori zona hijau dengan nilai kepatuhan sebesar 94,74
Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Depok Firmanuddin mengatakan, Ombudsman RI telah melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Depok yang menyasar tujuh unit layanan. Penilaian tersebut dilakukan pada Agustus - November tahun lalu.
Tujuh unit layanan yang disasar ialah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Tanah Baru, dan Puskesmas Tugu.
Menurut Firman, nilai kepatuhan pelayanan publik Kota Depok mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2021, Kota Depok hanya berada di zona kuning dengan nilai kepatuhan sebesar 70,07. Namun, hasil penilaian tersebut melesat naik ke zona hijau pada 2022.
"Penghargaan ini tidak lepas dari arahan Wali Kota Depok agar seluruh perangkat daerah berkomitmen dan berupaya melakukan reformasi bidang layanan publik," ujar Firman dikutip dari Antaranews, Kamis, 6 Juli 2023.
Terdapat beberapa upaya yang telah dilakukan Pemkot Depok untuk meningkatkan pelayanan publik. Yakni melakukan pembinaan bersama dengan Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat serta Dinas Komunikasi dan Informatika kepada perangkat daerah layanan atau unit pengelola layanan.
Selain itu, Pemkot Depok juga melakukan pembinaan kompetensi SDM, seperti capacity building, monitoring, dan evaluasi bersama tim dan lintas perangkat daerah.
"Upaya peningkatan pelayanan publik juga kami lakukan melalui kebijakan, profesional SDM, sarana prasarana, konsultasi dan pengaduan, sistem informasi, dan inovasi," paparnya.
(SUR)