Dadali: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantu memulihkan psikologis 21 santriwati korban pemerkosaan di Bandung, Jawa Barat. LPSK turut menggandeng unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Kota Bandung.
“Selain hak prosedural, kami memberi rehabilitasi psikologis,” kata Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar, dalam diskusi virtual Crosscheck, YouTube Medcom.id bertajuk ‘Kebiri Monster Ini!’ Minggu, 12 Desember 2021.
Livia mengatakan rehabilitasi guna memberi penguatan kepada korban agar siap bersaksi. Setelah itu mereka bakal menjalani intervensi pemulihan.
Baca juga: Ridwan Kamil: Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dipastikan Aman
“Karena belasan anak kecil kemudian melahirkan anak, sungguh tidak bisa dibayangkan,” ujar dia.
Livia menyebut LPSK juga memperjuangkan hak korban untuk bisa kembali bersekolah. Dia sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Jangan sampai kita menghukum anak-anak yang tidak bersalah ini,” ujar dia.
(NAI)