Dadali: Kepala Polresta Bandung, Kombes Aswin Sipayung, memimpin langsung tim khusus yang dibuat untuk membongkar sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO) dan pemerkosaan gadis 14 tahun.
Sampai saat ini, tiga orang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang masih dibawah umur dan dua lainnya suami istri.
"Tiga tersangka tersebut berinisial SV (16), IM (18), dan MS (18). Dari keterangan mereka ada 17 orang lagi yang terlibat dalam jaringan ini dan kita masih memburunya. Tim khusus saya pimpin langsung," kata Aswin, dilansir Medcom.id, Kamis, 30 Desember 2021.
Baca juga: Motif Ekonomi Jadi Alasan Pelaku Jual Gadis Belia di Bandung
Aswin menambahkan para tersangka terlibat dalam kekerasan seksual hingga menjual korban sebagai pekerja seks komersial. Motif tersangka, urusan ekonomi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Jadi kalau dapet Rp200 ribu itu Rp100 ribu untuk tersangka satu dan Rp100 ribu untuk tersangka dua, mereka bagi. Untuk belasan pelaku lain yang diduga terlibat sedang dikejar sekarang," ungkapnya.
Aswin belum bisa menjelaskan peran dari belasan orang yang diduga terlibat dalam kasus ini karena semua masih dalam penyidikan. Pengembangan terus dilakukan berkaitan dengan pengakuan tersangka yang baru melakukan praktik ini satu kali.
Tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari praktik yang dilakukan oleh para tersangka.
Baca juga: Konsumsi Listrik Saat Nataru 2022
(NAI)