Dadali: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam camat kota Bekasi, Jawa Barat, untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Keenamnya dipanggil sebagai saksi dari tersangka RE.
Keenam camat tersebut ialah Camat Bekasi Utara, Zalaludin; Camat Bekasi Timur, Widi Tiawarman; Camat Pondok Gede, Nesan Sujana; Camat Bantar Gebang, Asep Gunawan; Camat Mustikajaya, Gutus Hermawan; dan Camat Jatiasih, Mariana. KPK juga memanggil Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Marisi; ASN inspektorat, Dian Herdiana; dan Sekretaris BPKAD, Amsiah.
Mereka diharapkan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk membongkar dugaan pencucian uang yang dilakukan Rahmat Effendi.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Ali Fikri dilansir dari Medcom.id , Selasa, 5 April 2022.
Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.
(UWA)