Dadali: Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan aturan untuk pelaksanaan kompetisi Liga 1 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam situasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan," kata Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Rabu, 25 Agustus 2021.
Selain itu Ade menyebutkan aturan lainnya yakni, seluruh pemain, official, kru media, serta staf pendukung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
"Seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetensi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan," tutur Ade.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Izinkan Stadion Patriot Dipakai untuk Liga 1
Dilansir dari Medcom.id, menurut dia, pelaksanaan kompetisi Liga 1 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Ketentuan mengenai pelaksanaan Liga 1 di Stadion Pakansari itu diatur melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 mengenai penerapan PPKM level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
Kepbup tersebut juga mengatur beberapa pelonggaran lain, seperti diperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) dan diperbolehkan beroperasi 100 persen bagi industri sektor esensial dengan sistem kerja dua shift.
(NAI)