Dadali: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menutup sejumlah jalan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di akhir tahun. Termasuk kawasan jalan ring 1 atau pusat Kota Bandung.
Penutupan jalan tersebut akan dilakukan mulai pukul 18.00 WIB, 31 Desember 2021, hingga 05.00 WIB, 1 Januari 2022. Warga juga dilarang membuat acara perayaan pergantian tahun di kafe, restoran, tempat hiburan, hotel, atau tempat lainnya.
"Kita melakukan pengetatan ini seiring kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3," kata Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, dilansir Medcom.id, Senin, 6 Desember 2021.
Wali Kota bandung itu mengatakan kebijakan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Kebijakan ini juga hasil kesepakatan rapat terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung
Kawasan Ring 1 tersebut meliputi, Jalan Otto Iskandardinata, Alun-alun Timur, Asia Afrika-Tamblong, Naripan-Tamblong, Jalan Braga, Banceuy-Asia Afrika, Lembong-Tamblong, Jalan Purnawarman, Jalan Merdeka, Jalan Ir H Djuanda Cikapayang-Simpang Dago, dan Jalan Dipatiukur.
Baca juga: Fakta Baru Ditemukan dalam Rekonstruksi WNA Arab Saudi Siram Istri Pakai Air Keras
"Buka tutup jalan secara teknis silahkan di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama Dishub. Nanti kita tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dari TNI juga," terang Oded.
Ini juga dilakukan sebagai antisipasi penyebaran covid-19 varian baru Omicron. Pengetatan aturan juga diberlakukan untuk kafe, restoran, dan tempat hiburan.
"PPKM level 3 nanti kita batasi kapasitas dan juga jam operasionalnya. Nanti teknisnya diperjelas dalam Peraturan Walikota (Perwal), yang pasti isinya mengikuti sesuai isi dari Inmendagri," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengatakan pemeriksaan dokumen perjalanan diperketat selama PPKM level 3. Pemeriksaan terhadap calon penumpang berlaku di terminal, stasiun, dan bandara.
"Dokumen perjalanan seperti surat vaksin dosis satu dan dua, hasil swab negatif covid-19," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi.
(NAI)