Sukabumi: MS, 25, warga Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap karena kedapatan menjual obat keras tanpa izin edar. Tersangka ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka sehingga langsung dilaporkan kepada kami," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, dikutip dari Antaranews, Selasa, 21 Maret 2023.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.310 butir obat keras dengan rincian 460 butir Tramadol HCI dan 859 butir Hexymer. Ribuan obat keras tersebut telah dibuat menjadi menjadi beberapa paket. Setiap paket berisi lima butir obat keras.
Tersangka mengaku membeli obat keras itu dari salah satu marketplace dengan harga Rp2,5 juta. Rencananya obat keras ini diedarkan kembali dengan cara 'tempel' atau bertemu langsung.
(SUR)