Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan oleh Pemotor yang Berkeliaran di Bandung

Foto: Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengungkap kasus pelecehan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (16/1/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. Foto: Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengungkap kasus pelecehan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (16/1/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Bandung: Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menangkap seorang pemotor dengan oknum berinisial RH (20) yang melakukan pelecehan terhadap perempuan di jalanan kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang korban perempuan berusia 16 tahun. "Baru dilaporkan tanggal 7 Januari 2023 kepada polsek dan polsek melakukan penyelidikan bersama korban sampai betul-betul identitas si pelaku teridentifikasi," kata Kusworo di Polresta Bandung, melansir antaranews.com, Selasa, 17 Januari 2023.

 

RH diketahui melakukan aksinya pada saat siang hari. Ia menggunakan sepeda motor untuk mencari korban dengan mendekatinya dari arah belakang. Korban biasanya ialah wanita yang sedang mengendarai motor sendirian. Untuk memuluskan aksinya, RH akan mengikuti agar posisi motornya sejajar lalu ia akan memegang payudara sang korban dengan tangan kirinya. Setelah itu, ia akan mengebut dan kabur.

 

Menurut Kusworo, RH sudah melakukan sebanyak 7 kali pelecehan. Diketahui RH juga merasa sangat puas jika menyentuh area sensitif perempuan. Namun, secara tak diduga RH nyatanya telah memiliki seorang istri. 

 

Atas aksinya yang merugikan orang lain, RH dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar. Polisi setempat juga kedua motornya yakni Honda Vario dan Honda Genio yang digunakan saat RH melakukan aksinya, melansir antaranews.com



(SUR)

Berita Terkait