Dadali: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan Kawasan Emisi Bersih sebagai upaya menjaga lingkungan dan udara kota. Penerapan ini akan dimulai dari area Balai Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan kini kendaraan yang akan parkir di Balai Kota Bandung harus lulus uji emisi gas buang. Ia berharap program ini bisa menekan polusi udara Kota Bandung.
"Kendaraan yang tidak memiliki stiker (lulus emisi gas buang) nantinya tidak boleh masuk dan parkir di area balai kota," kata Yana Mulyana, dikutip dari Antara, Kamis, 28 Juli 2022.
Balai Kota Bandung secara resmi akan menjadi Kawasan Emisi Bersih mulai 8 Agustus 2022. Yana juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Pemkot Bandung selama dua hari, yakni 27 Juli-28 Juli 2022. Syaratnya cukup membawa kendaraan dan STNK saja.
"Siapapun selama dua hari gratis. Silahkan untuk melakukan uji emisi. Utamanya kendaraan ASN semua wajib ya. Untuk umum juga boleh," kata Yana.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia, menargetkan pada uji emisi gratis ini ada sebanyak 600 kendaraan yang bisa diuji. "Kita targetkan kurang lebih 300 kendaraan per harinya," kata Asep.
Selain di Balai Kota Bandung, masyarakat juga bisa melakukan uji emisi dengan mendatangi 52 bengkel di Kota Bandung yang telah bekerja sama dengan Pemkot Bandung untuk melakukan uji emisi.
(SUR)