Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, menangkap 17 pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba. Penangkapan itu dilakukan di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Sukabumi dalam waktu satu minggu.
"Peredaran sabu-sabu dan obat keras ilegal masih mendominasi pengungkapan kasus narkoba. Para tersangka ini kami tangkap di sejumlah kecamatan," kata Kapolres Sukabumi AKPBP Dedy Dharmawansyah, dikutip dari Medcom.id, Jumat, 11 November 2022.
Dedy menjelaskan terdapat lima tersangka yang berperan sebagai pengedar narkoba dari empat kasus berbeda. Sepuluh tersangka lainnya diketahui mengedarkan obat keras ilegal.Sementara dua sisanya mengedarkan ganja dan minuman keras ilegal.
Polisi berhasil menyita sabu seberat 71,59 gram atau senilai Rp93 juta, ganja seberat 629 gram senilai Rp4 juta, obat keras ilegal sebanyak 13.183 butir seharga Rp69 juta, dan minuman keras ilegal 112 botol sekitar Rp6 juta. Jika ditotalkan barang bukti itu senilai harga Rp169 juta.
"Dari hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang pekan pertama November 2022 ini terdapat dua orang pelaku perempuan, salah satu di antaranya merupakan residivis kasus peredaran obat keras Ilegal," ucap Dedy
Kasat Reskoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menjelaskan modus yang dilakukan pelaku saat melakukan aksinya yakni dengan menempelkan narkoba pada tempat-tempat tertentu. Setelah uang ditransfer, tersangka baru memberitahu lokasi penyimpanan narkoba yang dipesan konsumennya melalui pesan pendek atau WhatsApp.
Para tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jabar. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pemasok narkoba kepada tersangka.
"Biasanya pengedar narkoba ini mempunyai jaringan masing-masing," ujar Kusmawan.
Para tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan tersangka kasus peredaran obat keras ilegal dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara tersangka pengedar minuman keras dikenakan tindak pidana ringan Pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi tentang Minuman Beralkohol yang sanksinya denda atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Baca Juga: Gawat, Sudah Terbukti Pengedar Kini Kasat Resnarkoba Polres Karawang Positif Sabu
(UWA)