Saat kejadian, Ruslan sedang mengendarai motor di Jalan Raya Cabangbungin. Korban luka serius di bagian kepala dan dahi.
"Sampai hari ini, korban masih dirawat di RSUD Cabangbungin," tutur Wakapolsek Cabangbungin Iptu Agus Salim dilansir dari Antara, Selasa, 19 September 2023.
Insiden tersebut menjadi evaluasi bersama bagi pihak partai politik supaya memasang atribut kampanye dengan tertib. Demikian pula untuk tetap menjaga kerapihan tata ruang publik agar tetap indah dipandang.
Pihak Polsek segera rapat koordinasi dengan unsur Muspika Kecamatan Cabangbungin serta penyelenggara pemilu tingkat kecamatan setempat.
"Kami meminta agar partai politik ini menertibkan atribut spanduk dan baliho maupun jenis lain yang mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai serta mengancam keselamatan pengguna jalan," lanjut Iptu Agus Salim.
Jika melihat masa kampanye yang belum dimulai, maka pemasangan atribut kampanye apapun termasuk bentuk pelanggaran karena melanggar aturan dan tidak memperoleh izin sebelumnya.
Meski begitu, KPU tetap membuka kesempatan bagi calon legislatif untuk mengadakan sosialisasi dengan alat peraga yang telah ditentukan dengan catatan agar tidak mengganggu fasilitas umum atau membahayakan masyarakat.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin Daos Hidayat menyebut Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum sebagai acuan untuk pemasangan spanduk atau baliho.
(SUR)