Dadali: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas empat penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ke pengadilan. Keempat tersangka tersebut akan disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan para terdakwa ke pengadilan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, Kamis, 17 Maret 2022..
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Saat ini tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang.
"Agenda awal pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Keempat tersangka tersebut merupakan Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin. Mereka akan didakwa dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.
(UWA)