Dadali: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membutuhkan lebih dari 50 ribu petugas untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024. Selain itu, KPU Kota Bandung juga membutuhkan sekitar 7.450 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, membutuhkan petugas yang cukup banyak karena ada lima surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu. Lima surat tersebut terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota serta anggota DPD RI pada 14 Februari 2024.
Selain membutuhkan petugas, KPU Kota Bandung juga membutuhkan sekitar 7.450 tempat untuk pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024. Namun ia menyebut kebutuhan petugas dan TPS untuk pelaksanaan Pilkada lebih sedikit.
"Pemilu 2024 akan memiliki 5 surat suara. Sedangkan Pilkada hanya 2 surat suara. Sehingga jumlah TPS saat Pemilu 2024 juga akan lebih banyak," kata Suharti di lansir dari Medcom.id, Selasa,8 Februari 2022.
Suharti menambahkan KPU juga membutuhkan ASN untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Menurutnya setiap kecamatan membutuhkan 3 orang ASN untuk menjadi Sekretariat PPK.
(UWA)