Polresta Bogor Sita Ribuan Knalpot Bising dan Minuman Keras

Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto (kemeja putih) bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (mengendarai alat berat) dan Dandim 0606 Letkol Inf Ali Ikhwan (seragam TNI) saat memusnahkan miras dan petasan selama Bulan Ramadan Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto (kemeja putih) bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (mengendarai alat berat) dan Dandim 0606 Letkol Inf Ali Ikhwan (seragam TNI) saat memusnahkan miras dan petasan selama Bulan Ramadan

Kota Bogor: Polresta Bogor Kota menyita dan memusnahkan 1.333 knalpot bising dan 5.743 botol minuman keras hasil operasi selama Ramadan, mulai dari 29 Maret-10 April 2023.

"Kita melakukan pres rilis ya, pengungkapan hasil kinerja kita periode 29 Maret hingga 10 April 2023, kita melakukan operasi, di antaranya ada operasi knalpot brong, ada petasan, ada miras," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dikutip dari Antaranews, Kamis, 13 April 2023.

Kombes Bismo mengungkapkan bahwa operasi berhasil dilakukan berkat masukan dari masyarakat.

"Mereka memberi masukan bahwa selama ini, bahwa knalpot brong ini meresahkan ya, jadi mereka jadi terganggu, ketika mereka ibadah, kekhusyukannya jadi terganggu," ungkapnya.

Kombes Bismo menerangkan para pelaku pengguna atau produsen atau pemilik bengkel-bengkel sudah sadar tidak menggunakan dan memodifikasi knalpot lagi.

"Karena itu kita melakukan operasi, karena banyak aspirasi dari warga. Banyaknya respon dari warga dan apresiasi dari kita melakukan operasi knalpot brong ini mendapatkan respon positif di media sosial," katanya.

Polresta Bogor Kota dibantu TNI dan Satpol PP untuk melakukan operasi knalpot bising di malam hari dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Hukuman 1 bulan atau denda Rp 250.000 diberikan bagi masyarakat yang melanggar sesuai dengan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Penyitaan miras ribuan botol minuman keras juga dilakukan karena melanggar Undang-Undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014 pasal 106 junto pasal 24 ayat 1. Sang penjual masuk kategori pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dan dipidana paling lama 4 tahun denda Rp 10 miliar.

Mereka juga melanggar Perwali Kota Bogor No. 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.



(SUR)