Tangerang: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota dan TNI Kodim 0506 Kota Tangerang, melaksanakan operasi gabungan guna menertibkan truk tanah yang kerap melintas di luar jam operasional yang ditentukan. Upaya ini juga untuk menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 terkait penertiban.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely menyatakan, sebanyak 16 truk tanah ditangkap dalam razia dan ditahan pihak kepolisian. Operasi ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan di seluruh jalur protokol Kota Tangerang secara berkala. Dishub Kota Tangerang mengerahkan sekitar 25 personel yang disebar di berbagai jalur perbatasan.
“Operasi gabungan rutin dilakukan setiap harinya, dengan pengawasan yang kuat diperketat 24 jam. Terlebih, jika didapati laporan masyarakat pada keberadaan truk tanah yang mengganggu keamanan berlalu lintas. Dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala,” kata Suhaely, dikutip dari Banten News, Jumat, 29 September 2023.
Berdasarkan aturan, jam operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Dishub Kota Tangerang dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap truk-truk yang melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
“Setiap harinya, Dishub Kota Tangerang menyiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” katanya.
(SUR)