Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Jawa Barat menangkap seorang mahasiswi berinisial J, 18, warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis yang membuang bayi hasil hubungan terlarangnya. Bayi yang dibuang itu ditemukan pada Jumat, 28 Oktober 2022 pagi di Sungai Anyar, Kampung Cibeureum, Kelurahan Sindangrasa, dalam kondisi meninggal.
“Bayi yang dibuang itu dari hasil hubungan terlarang bersama pacarnya. Setelah enak berbuat mesum dan hamil, J malu dengan tetangga dan keluarganya. Kemudian, saat melahirkan dengan tega bayi yang tidak berdosa itu dibiarkan tergeletak di tepi sawah. Baru kemudian setelah tak bersuara, bayinya dibuang ke aliran Sungai Anyar,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, pada Kamis, 3 November 2022, dikutip pada laman Media Indonesia, pada Jumat, 4 November 2022.
"Kami memeriksa satu warga tidak lain sebagai mahasiswi. Dari hasil pemeriksaan akhirnya J, mengakuinya. Dia hamil akibat perbuatan terlarang dengan pacarnya, kehamilan di luar nikah ini membuatnya malu. Dari pengakuan tersangka, dia tidak langsung membuang bayinya ke Sungai Anyar. Setelah melahirkan di persawahan, bayinya digeletakkan, kemudian setelah tak bersuara baru dibuang ke sungai," jelasnya.
Pihaknya sendiri masih mendalami kasus ini. Khususnya terkait pacar tersangka, karena kehamilan bukanlah peristiwa sendiri.
Ia menjelaskan bahwa dalam kehamilan, ada sebab dan akibatnya. Hal ini seharusnya sudah diketahui oleh para remaja sebelum melakukan hubungan terlarang sebelum menikah.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, J, dijerat pasal 76 huruf (c) Jo 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 306 dan atau 308 KUHPidana tentang orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan kekerasan terhadap anak, barang siapa yang menaruh anak terbebas dalam pemeliharaan anak sehingga menyebabkan orang mati dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Cuma Minta Diambilkan Jemuran, Mahasiswi Ini Sampai Telepon Damkar
(SUR)