Dadali: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penerimaan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Hal tersebut disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Ali menyampaikan Informasi i tersebut diperoleh setelah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Bekasi, Solihat. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Rahmat Effendi pada Jumat, 25 Februari 2022.
"Melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RE dari beberapa SKPD di Pemkot Bekasi," ujar Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, Sabtu, 26 Februari 2022.
Ali belum membeberkan SKPD yang dimaksud. Termasuk nilai uang yang diduga diterima oleh Rahmat Effendi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan lima tersangka berstatus sebagai penerima.
(UWA)