Jakarta: Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan dan sang manajer EJS, mengajukan permohonan ke penyidik untuk menunda pemeriksaannya. Mereka meminta pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 15 Maret 2022.
"Pemeriksaan istri dan manajernya tidak sekarang, besok (Selasa)," ujar kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus N, dilansir dari Medcom.id, Senin, 14 Maret 2022.
Ikbar mengungkapkan, istri dan manajer Doni sedang dalam keadaan yang kurang sehat. Terlebih setelah mengikuti proses penyitaan aset selama tiga hari.
Baca: Aset Doni Salmanan Disita Polisi, dari Rumah hingga Mobil Mewah
"Kita meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kita mengajukan permohonan ditunda besok," ungkap Ikbar.
Permintaan penundaan telah disampaikan secara lisan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat tanda tangan penyitaan barang bukti. Dia akan mengirimkan surat resmi permohonan penundaan ke Bareskrim Polri hari ini.
"Sudah ada suratnya per hari ini. Nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri," jelas dia.
Sementara itu, Polri belum buka suara terkait penundaan pemeriksaan ini. Mabes Polri akan menyampaikan saat konferensi pers siang nanti.
"Nanti siang kan mau di-update, nanti saja kita sampaikan," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Sebelumnya, selebgram Dinan dan EJS dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan hari ini. Keduanya akan didalami seputar aliran dana crazy rich asal Bandung tersebut.
Baca: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Akui Lakukan Penipuan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.
(UWA)