4 Wanita Asal Cianjur Jadi Korban Perdagangan Orang

 Polisi ungkap kasus dugaan perdagangan manusia yang menimpa dua wanita asal Cianjur.  (Dok. MGN) Polisi ungkap kasus dugaan perdagangan manusia yang menimpa dua wanita asal Cianjur. (Dok. MGN)

Cianjur: Sebanyak empat wanita asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka diiming-iming pelaku dengan bekerja di luar negeri dan bisa mendapatkan gaji yang cukup besar. 

Beruntung, aksi pelaku keburu terbongkar. Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang tersangka TPPO, Kedua tersangka berinisial DL warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dan UA warga Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 18 Mei 2023, sekitar pukul 18.30 WIB. Tepatnya, di Jalan Gunung Padang Desa Cikancana Kecamatan Warungkondang.

"Kami juga memeriksa saksi-saksi yaitu empat orang korban yang semuanya perempuan yakni TN, L, R, dan AS," kata Aszhari di halaman Mapolres Cianjur, dilansir dari Media Indonesia, Rabu, 17 Mei 2023.

Aszhari menjelaskan modus yang digunakan kedua tersangka, yakni dengan merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kemudian, tersangka mengiming-iming calon korbannya dengan gaji sekitar Rp6 juta per bulan, apabila bekerja di luar negeri.

"Calon korbannya akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri, seperti Arab Saudi dan Singapura tapi non prosedural atau ilegal," terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru melancarkan aksinya baru sekitar sebulan. Jadi, belum ada PMI yang diberangkatkan ke luar negeri. Namun, polisi akan tetap mengembangkan kasus ini karena keterangan dari tersangka dinilai belum cukup.

Sebelum diberangkatkan, calon PMI juga tidak diberikan pelatihan terlebih dahulu. Bahkan, mereka tidak menggunakan visa kerja, melainkan ziarah ataupun umrah serta wisata bagi calon PMI.

“Dari para korban, tersangka tidak meminta uang. Indikasinya mereka akan mendapat keuntungan dari yang ada di atasnya," tambahnya. 

Polisi menyita barang bukti dari kedua tersangka, antara lain paspor, telepon genggam, berbagai dokumen ketenagakerjaan, dan kesehatan, serta 1 unit mobil untuk membawa calon PMI.

Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. 



(SUR)