Ternyata Lebih Sedikit, Kuota Guru PPPK Hanya 319.797 Formasi

Tangkapan layar - Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, di Jakarta, Jumat. ANTARA/Indriani. Tangkapan layar - Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, di Jakarta, Jumat. ANTARA/Indriani.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menuturkan bahwa kuota guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya 319.797 formasi. Jumlah itu lebih sedikit daripada perhitungan sebelumnya, yaitu 781.000 lebih formasi guru.

"Setelah melewati proses yang panjang serta koordinasi dengan daerah didapat formasi PPPK sebanyak 319.797 formasi," kata Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dilansir dari Antara, Jumat, 30 September 2022.

Ia melanjutkan bahwa jumlah formasi 319.797 itu diperoleh seusai melakukan perhitungan dengan Kemenpan RB dan daerah. Perekrutan guru PPPK itu akan dibuka pada awal Oktober.

"Perekrutan ini merupakan salah satu upaya perekrutan guru. Jadi bukan satu-satunya upaya dalam pemerataan guru di Tanah Air," jelasnya.

Perekrutan guru ASN PPPK itu adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru untuk mendaftar menjadi guru PPPK pada 2021 dan menghasilkan lebih dari 293.000 guru ASN PPPK.

Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme yang berbeda. Pertama, seleksi bagi yang telah lolos passing grade (PG) atau nilai ambang batas pada 2021.

"Mereka tidak perlu mengikuti tes lagi. Jumlahnya mencapai 193.000 guru. Jika masih ada formasi daerah, maka ada mekanisme kesesuaian bagi 740.000 guru non ASN di sekolah negeri,” jelas Nunuk.

Mekanisme yang kedua adalah harus memenuhi syarat, yaitu mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun. Mekanisme yang terakhir adalah dengan seleksi terbuka.

Sebelumnya, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adrianto, menuturkan bahwa pemerintah pusat telah menganggarkan sebanyak Rp 14 triliun untuk seleksi PPPK tahun 2022. Tak hanya dari pemerintah pusat, ada kontribusi dari pemerintah daerah juga untuk penggajian guru PPPK itu.



(UWA)

Berita Terkait