Dadali: Dalam istilah ilmu fiqih, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang membuat ibadah menjadi tidak sah terutama salat. Karena hal ini, suci dan tidak adanya najis merupakan indikator utama seperti tidak adanya kotoran hewan, air ludah, sperma, darah, dan lain sebagainya.
Najis terbagi dalam tiga macam, yaitu:
- Najis mukhaffafah
- Najis mutawassithah
- Najis mughalladhah
Sebagaimana yang ditulis kitab Safiinatun Najaa oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami:
"Fashal, najis ada tiga macam: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah.Najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi serta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.”
Dari tiga macam najis tersebut, masing-masing memiliki cara menyucikan tersendiri. Namun, najis pun memiliki dua kriteria yang perlu diketahui, yakni najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah.
- Najis ‘ainiyah: merupakan najis yang memiliki warna, bau, dan rasa.
- Najis hukmiyah: merupakan najis yang tidak lagi memiliki warna, bau, dan rasa.
Dilansir dari Oase.id berikut tiga macam najis dan cara menyucikannya:
1. Najis mughalladhah
Najis mughalladhah adalah najis yang berasal dari anjing, babi, dan peranakan dari dua hewan tersebut. Hal yang berkaitan dengan dua hewan tersebut seperti kotoran, kulit, air liur, dan lain-lain masuk dalam najis mughalladhah. Allah Ta’ala berfirman:
“Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am : 145)
Cara menyucikan najis mughalladhah bisa dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan dan di salah satu basuhannya dicampurkan dengan debu. Basuhan dengan debu bisa dilakukan dengan mencampurkan air dan debu secara merata, lalu basuh ke tempat yang terkena najis.
Namun, sebelum dibilas dengan air pastinya sudah hilang terlebih dahulu wujud najisnya, lalu jika sudah dipastikan hilang barulah dibasuh dengan air.
2. Najis mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah najis yang berasal dari air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI dan belum berumur 2 tahun. Jika tidak masuk dari dua kriteria ini, maka najis tersebut bukan najis mukhaffafah tetapi masuk golongan najis mutawassithah, yang akan dibahas selanjutnya.
Najis ini dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Caranya air yang dipercikkan harus lebih banyak, kuat dan air harus mengenai seluruh tempat yang berpotensi najis, setelah itu baru diperas dan dikeringkan.
3. Najis mutawassithah
Najis mutawassithah merupakan najis-najis selain najis mugholadhoh dan mukhaffafah. Maka dari itu najis ini mencakup banyak najis, antara lain:
- Khamr/minuman yang memabukkan
- Darah dan nanah
- Muntahan
- Bangkai selain bangkai/mayat manusia, ikan dan belalang
- Kencing selain kencing yang telah disebutkan dalam najis mukhaffafah
- Madzi dan wadzi
- Tinja
- Air susu dari hewan yang tidak halal dimakan dagingnya
Najis ini dapat disucikan dengan cara menghilangkan terlebih dahulu najis ‘ainiyah-nya atau bentuk dari najisnya, ketika sudah tidak ada warna, bau, dan rasa najisnya. Barulah disiram dengan air yang suci dan menyucikan pada tempat yang terkena najis.
(RAO)