Bekasi: Polisi mengungkap motif GL, 37, pria berstatus suami yang membunuh selingkuhanya, LH, 44, di Perumahan Cikarang Utama Residence, Blok E3/25, RT 032 RW 013, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan peristiwa itu bermula ketika GL pulang kerja dan adanya pertengkaran dengan LH. Setelah bertengkar, keduanya melakukan hubungan intim dan dilanjutkan dengan mandi bersama.
Menurut penjelasan Twedi, ketika sedang mandi bersama, pelaku menanyakan jadi atau tidak menginap malam ini. Dengan nada tinggi, korban menjawab tidak mau.
Mendengar hal itu, GL pun langsung menampar wajah LH. Kemudian, pelaku keluar dari kamar mandi untuk mengambil pisau dan masuk kembali untuk menusuk korban.
"Hal itu membuat LH mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, GL meninggalkan kontrakan itu," tutur Twedi, dilansir Medcom.id, Kamis, 16 Februari, 2023.
Akibat aksinya, GL terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau sama dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(SUR)