Korupsi Buat Bayar Utang, Kades di Cirebon Ditahan

 Kades di Cirebon ditahan pihak kepolisian, karena menggunakan dana desa dan BLT untuk membayar hutang pribadinya. Kades di Cirebon ditahan pihak kepolisian, karena menggunakan dana desa dan BLT untuk membayar hutang pribadinya. Kades di Cirebon ditahan pihak kepolisian, karena menggunakan dana desa dan BLT untuk membayar hutang pribadinya. Kades di Cirebon ditahan pihak kepolisian, karena menggunakan dana desa dan BLT untuk membayar hutang pribadinya.

Dadali: Seorang kepala desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditahan polisi lantaran menggunakan Anggaran Dana Desa dan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membayar utang pribadinya. Saat ini, kepala desa berinisial MH tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton mengungkapkan, MH merupakan seorang Kepala Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, periode 2015-2021. MH jadi tersangka tunggal dalam kasus korupsi ini.
 
"Tersangka ini diketahui menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2019-2020 dan anggaran BLT tahun 2020," kata Anton, dilansir Medcom.id, Senin, 27 Desember 2021.

Pada 2019, tersangka tidak melaksanakan seluruh kegiatan yang bersumber dari APBDes. Bahkan, pada 2020, tersangka juga menggunakan BLT selama Oktober-Desember, serta menggunakan anggaran pembelian bibit ikan untuk kepentingan pribadi.
 
"Uang yang diselewengkan oleh tersangka ini seluruhnya digunakan untuk membayar utang pribadinya," ujar Anton.

Baca juga: Tak Hanya Perkosa Santri, Herry Wirawan Pakai Dana Bansos Kemenag untuk Kepentingan Pribadi
 
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka dari tiga sumber anggaran tersebut sebesar Rp325.140.857. Anton merinci, penyalahgunaan itu terdiri dari dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp154.940.857, penyalahgunaan pembelian bibit ikan sebesar Rp10.000.000 dan penyalahgunaan Dana BLT 2020 sebesar Rp160.200.000.
 
"Setelah kami dalami anggaran yang disalahgunakan oleh tersangka yang bersumber dari Dana BLT itu seharusnya disalurkan bagi 178 KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," bebernya.
 
Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 2 jo 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Ancaman hukuman kepada tersangka paling lama 20 tahun penjara, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Cirebon," terang Anton.



(NAI)

Berita Terkait