Dadali: Wali Kota Bandung, Oded M Danial, resmi diberhentikan setelah wafat pada Jumat, 10 Desember 2021. Pemberhentian Oded dilakukan pada rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 Desember 2021.
Sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mang Oded sapaan karibnya, diberhentikan karena meninggal saat melaksanakan tugas kedinasan. Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, pun menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung pasca-meninggalnya Oded.
"Tinggal nanti apakah ada surat pemberhentian saya (Wakil Wali Kota Bandung), karena saya sekarang bertugas sebagai Plt (Wali Kota Bandung)," kata Yana, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, dilansir dari Medcom.id, Jumat, 17 Desember 2021.
Yana belum mengetahui kapan Paripurna dilakukan, terkait pengangkatannya menjadi Wali Kota Bandung secara definitif. Namun, ia kini fokus untuk menjalankan tugas sebagai Plt terutama memenuhi janji-janji politik bersama Oded.
"Saya tidak tahu itu regulasi, itu sistem mungkin ada waktunya, saya tidak tahu. Kita ikut saja karena ini sudah diatur regulasi, karena sebetulnya Plt dan definitif tidak ada bedanya," jelas Yana.
Terkait sosok yang diduga akan menjadi pendamping di Pemkot Bandung, Yana mengaku menyerahkan kepada partai koalisi, yakni Gerindra dan PKS. Yana pun tak akan pilih-pilih dalam kerja sama dengan wakilnya nanti.
"Saya mengikuti regulasi saja, siapa orang yang taat asas saya pikir mangga, ikut saja," ujarnya.
(RAO)