Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Sekolah Meninggal

Ilustrasi: Medcom.id Ilustrasi: Medcom.id
Dadali: Kepala Sekolah di Kota Depok yang menjadi tersangka kasus korupsi anggaran pembangunan gedung sekolah, Neneng Supriati (NS), meninggal dunia. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu.
 
"Meninggal karena sakit," ujar Andi, dilansir dari Medcom.id, Jumat, 25 Februari 2022.

Andi menambahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) setelah menerima surat keterangan kematian dari rumah sakit.
 
"Dengan meninggalnya tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok akan segera menerbitkan SKPP," kata Andi.

Sebelumnya NS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan gedung SDN Grogol 2 Kota Depok sebesar Rp1,5 miliar yang terjadi tahun 2019. Bersama dua guru lainnya, NS ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2021.

Kemudian, pada April 2021, Kejaksaan melakukan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan . Namun NS tak bisa memenuhi panggilan kejaksaan lantaran sakit dikuatkan dengan surat keterangan sakit dari rumah sakit
 
"Meski berstatus sebagai tersangka, NS tidak ditahan," terang andi
 
Sementara itu berkas tersangka dua guru lainnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat. Perkara terdakwa inisial WN dan EA dalam waktu dekat akan diputus pada sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Barat
 
"Perkara atas terdakwa WN dan EA akan diputus pada Rabu, 2 Maret mendatang," jelasnya.

(UWA)

Berita Terkait