Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua ajudan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, yaitu Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini (Jumat, 27 Mei 2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka AY (Ade Yasin)," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, dilansir dari Antara, Jumat, 27 Mei 2022.
KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diva, Medal Munggaran, serta dua wiraswasta masing-masing, Sintha Dec Checawaty dan Dede Sopian. Dalam kasus suap yang menjerat Ade Yasin, KPK telah menetapkan sebanyak delapan tersangka.
Baca: KPK Duga Ade Yasin Kumpulkan Uang dari Kontraktor
Adapun sebagai pemberi, yaitu Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), dan petugas PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis, Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Ade Yasin berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Lalu, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 Pemkab Bogor.
(UWA)