Kapan Sebaiknya Perempuan Mulai Salat Zuhur di Hari Jumat?

Masjid Istiqlal Jakarta kembali dibuka untuk Salat Jumat mulai 20 Agustus 2021. Foto: MI/Andri Widiyanto Masjid Istiqlal Jakarta kembali dibuka untuk Salat Jumat mulai 20 Agustus 2021. Foto: MI/Andri Widiyanto

Dadali: Salat merupakan tindakan yang melekat bagi tiap umat Islam. Mengerjakan salat juga berarti menaati perintah Allah SWT.

Salat juga terbagi menjadi beberapa macam, seperti salat fardu dan salat sunah. Namun, di antara keduanya juga terdapat salat yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali, yakni salat Jumat.

Salat Jumat adalah salat dua rakaat yang dilakukan setelah khotbah di waktu zuhur pada hari Jumat. Hukum dari salat Jumat adalah fardu ain khusus bagi para mukmin laki-laki. Sehingga jika ada seseorang yang tak menghadirinya, ia termasuk dalam dosa besar. 

Tetapi bagi para kaum perempuan, menghadiri salat Jumat bukanlah sebuah keharusan. Hal itu tertuang dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Daud.

“Salat Jumat itu wajib bagi setiap Muslim secara berjemaah, selain empat orang: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).

Bahkan ada ijma’ (kesepakatan para ulama) dinukil oleh Ibnul Mundzir terkait wanita yang tidak wajib mengikuti salat Jumat.

Meski demikian, kaum perempuan tetap harus melaksanakan salat zuhur sebagai pengganti salat Jumat. Kapankah waktu yang tepat bagi perempuan untuk mendirikan salat zuhur di hari Jumat?

Baca: Perlukah Mencuci Pembalut Bekas?

Mengutip dari laman Rumaysho, Al Qodhi Abu Syuja mengatakan dalam matannya, “Awal waktunya (salat zuhur) adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal).”

Selain itu, dalam hadits Abdullah bin Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Waktu zuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612)

Jadi, seorang perempuan boleh melaksanakan salat zuhur saat hari Jumat di rumah mulai sejak masuk waktu zuhur. Ia tidak harus menunggu sampai para jemaah pria selesai menunaikan salat Jumat.  Hal yang sama berlaku bagi orang yang uzur, tidak bisa melaksanakan salat Jumat seperti orang yang sakit.



(RAO)

Berita Terkait