Catat! Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni

ilustrasi/Medcom.id ilustrasi/Medcom.id

Bekasi: Jasamarga menyatakan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi akan naik mulai 5 Juni 2023. Berdasarkan regulasi terkait, penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. 

Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan menyusul Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

"Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB," kata Widi dalam keterangan tertulis, dilansir dari Medcom.id, Senin, 29 Mei 2023.

Dia menjelaskan, penyesuaian tarif regular ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Widi menyatakan, ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi terintegrasi sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya. Jalur ini  tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta – Cikampek, Soreang – Pasir Koja, dan Cileunyi – Sumedang - Dawuan (Cisumdawu).

Ia menerangkan, Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi juga dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur). Waktu tempuh lebih cepat 2 - 2,5 jam, dibandingkan melalui jalan non tol yang sekitar 4 - 4,5 jam.

Dia menuturkan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan terkait kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol tersebut. Mulai dari layanan transaksi hingga perbaikan dan pemeliharaan jalan tol sepanjang 26,6 Km. 

Bukan hanya itu, pihaknya juga menambah armada Skid Steer Loader untuk membantu penanganan kecelakaan. Adapun penambahan smart CCTV, public address di lokasi rawan pelanggaran Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), dan peremajaan seluruh armada derek.

Berikut, penyesuaian tarif Tol Cipularang per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh:

Gol I: Rp 45.000 yang semula Rp 42.500.

Gol II: Rp 76.000 yang semula Rp 71.500.

Gol III: Rp 76.000 yang semula Rp 71.500.

Gol IV: Rp 110.000 yang semula Rp 103.500.

Gol V: Rp 110.000 yang semula Rp 103.500.

Penyesuaian tarif Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB. Berikut, contoh besaran tarif jarak terjauh:

Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000.

Gol II: Rp 18.500 yang semula Rp 17.500.

Gol III: Rp 18.50 yang semula Rp 17.500.

Gol IV: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500.

Gol V: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500.



(SUR)