Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyebut pelaku ditangkap dengan bantuan warga tidak lama setelah kejadian. Mereka yang ditangkap berinisial MS, 21, MF, 19, serta kakak beradik AM, 22, dan AW, 21.
"Nah kita bekerja sama dengan warga yang melihat kejadian, menyaksikan kejadian. Kejadiannya di Pangrango. Kita amankan para pelaku dari rumahnya masing-masing," jelas Bismo dilansir dari Antara, Senin, 13 Februari
Gereombolan kriminal dijerat pidana pengeroyokan, membawa senjata tajam secara ilegal, dan pencurian dengan kekerasan. Modus pelaku ialah memisahkan korban dari teman-temannya yang juga sedang mengendarai motor.
Korban yang sudah terjebak sendirian langsung dikeroyok. Salah satu pelaku juga menyabetkan celurit ke korban hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku merampas jaket dan telepon seluler MN.
Akibat aksinya, empat sekawan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(SUR)