Pengoplos Tabung Gas Elpiji Bersubsidi Ditangkap Polisi di Bogor

Pengungkapan kasus gas elpiji oplosan di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor) Pengungkapan kasus gas elpiji oplosan di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)

Bogor: Kepolisian Sektor Klapanunggal, Polres Bogor, menangkap tiga tersangka pengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi menetapkan tiga tersangka yakni pria berinisial FR, S, dan J yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Klapanunggal. 

Pengungkapan itu terjadi setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal di sebuah rumah di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal. 

Ketiga tersangka didapati tengah memindahkan gas dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg dengan tujuan mencari keuntungan.

"Dari situlah Unit Reskrim Polsek Klapanunggal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial FR, S dan J," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi, dikutip dari Antara News, Jumat, 8 September 2023.

Para tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana.



(SUR)

Berita Terkait