Puluhan APK dan APS di Jalan Protokol Ditertibkan Satpol PP Cilegon

Petugas Satpol PP Cilegon menertibkan APK liar milik salah seorang bacaleg partai di jalan protokol. (Gilang) Petugas Satpol PP Cilegon menertibkan APK liar milik salah seorang bacaleg partai di jalan protokol. (Gilang)

Cilegon: Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar yang terpasang di sepanjang jalan protokol, Rabu 4 Oktober 2023. Penertiban ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di sepanjang jalan protokol mulai dari Tol Cilegon Timur hingga lampu merah Damkar.

Kasie Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dinas Satpol PP Cilegon Ardiano Setiawan mengungkapkan, penertiban dilakukan karena keberadaan APK dan APS tersebut melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di wilayah Kota Cilegon.

“Apalagi keberadaan APK dan APS di sepanjang jalan protokol ini juga sudah banyak dikeluhkan masyarakat, terutama terkait dengan pemasang tempatnya,” ungkap Ardiano, dikutip dari Banten News, Kamis, 5 Oktober 2023.

Dalam penertiban ini, Dinas Satpol PP Cilegon didampingi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Cilegon terkait legalitas APK dan APS.

“Prinsipnya penertiban ini juga sudah sesuai dengan arahan dari Bawaslu, termasuk soal aturan dan jadwal pemasangan yang dimiliki Bawaslu. Untuk sementara APK dan APS yang telah ditertibkan, kita bawa ke kantor Satpol PP ya. Jadi kalau ada pihak-pihak yang berkepentingan bisa mengambilnya ke kantor,” katanya.



(SUR)