3 Tersangka Korupsi Anggaran BTT Covid-19 Ditahan Kejari Purwakarta

Para tersangka kasus korupsi dana BTT Covid-19 saat di giring menuju mobil. (Foto: Gin/JabarNews). Para tersangka kasus korupsi dana BTT Covid-19 saat di giring menuju mobil. (Foto: Gin/JabarNews).

Purwakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020. 

Ketiga tersangka adalah Mantan Kadisnakertrans Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Mantan Kadinsos P4A Purwakarta, Asep Surya Komara dan Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta, Asep Gunawan.

“Pada hari ini, Kamis, 22 September 2022, kami memeriksa ketiga tersangka tersebut, kami periksa sejak jam dua siang hingga tadi jam sepuluh malam dan langsung kami tahan,” ucap Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana, dikutip dari Jabar News, Jumat, 22 September 2023.

Kejari telah memintai keterangan dari 800 saksi sebelum menahan ketiga tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun pihaknya menemukan beberapa kejanggalan. Dari 1000 penerima bantuan BTT Covid-19 yang ditetapkan, hanya 87 orang yang memenuhi syarat. Selain itu, ada potongan sebesar 10 persen dari bantuan yang seharusnya diterima oleh karyawan yang terkena PHK.

“Dari 1000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan hanya menerima Rp 1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu,” ujar Nana.

Akibat korupsi ini total kerugian negara mencapai Rp1.849.300.000 berdasarkan anggaran sebesar Rp2.020.000.000 dari Dinas Sosial. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis, yakni UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati

Sementara itu, salah satu kuasa hukum tersangka, Dul Nasir, menyebutkan sudah melakukan upaya penangguhan penahanan, tetapi Kejari Purwakarta telah memutuskan untuk segera menahan tersangka. 

“Kami sebagai kuasa hukum telah berupaya secara maksimal, namun itu tidak apa-apa. Kami akan membuktikan apakah klien kami terbukti bersalah atau tidak pada persidangan nanti,” ucap Dul.



(SUR)

Berita Terkait