Dadali.id: Kasus covid-19 kembali naik. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah memperketat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Langkah ini diambil untuk menekan angka kasus covid-19 di tengah munculnya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Sebagaimana tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (INmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut ditegaskan lagi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 4 Juli 2022. Tito meminta para kepala daerah bekerja sama dengan TNI , Polri, dan Kejaksaan dalam pemberlakuan PPKM.
“Gubernur, bupati, dan wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM,” tulis salinan Inmendagri, dikutip dari Medcom.id, Selasa, 5 Juli 2022.
Baca: Terapkan PPKM Level 1, Kasus Covid-19 di Bandung Malah Naik 100%
Kepala daerah diminta melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kemudian, memperketat pantauan aktivitas masyarakat dan menggalakkan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak dan mengenakan masker.
“Memakai masker adalah protokol kesehatan yang paling minimal, yang harus diterapkan setiap orang,” tulis beleid tersebut.
(SUR)