Cianjur: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mulai memberlakukan parkir berlangganan. Aturan ini ditetapkan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran retribusi parkir.
Kepala Bidang Teknik Sarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Rizki Munggaran, mengatakan penerapan parkir berlangganan sudah memiliki payung hukum. Yakni, Peraturan Daerah Nomor 15/2022 dan Peraturan Bupati Nomor 24/2022 tentang Keringanan Pembayaran Retribusi Parkir dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Covid-19.
Penerapan parkir berlangganan tersebar di 16 titik ruas jalan. Rinciannya, 14 titik di wilayah perkotaan dan dua titik di Kecamatan Ciranjang.
"Ada 16 ruas jalan yang diberlakukan parkir berlangganan sesuai kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur," ungkap Rizki, dilansir dari Media Indonesia, Selasa, 7 Juni 2022.
Baca: Pengunjung Indomaret di Bekasi Silakan Lapor Polisi Jika Ditagih Biaya Parkir
Untuk sepeda motor tarif berlangganan dikenakan harga Rp50 ribu dan mobil sebesar Rp100 ribu. Parkir berlangganan bisa berlaku selama satu tahun.
Pada 2022, retribusi parkir tepi jalan umum ditargetkan sebesar Rp11,5 miliar dan retribusi parkir khusus sekitar Rp1,2 miliar. Menurut Rizki, target tersebut relatif cukup besar.
"Karena itu kami berinovasi memberlakukan parkir berlangganan," tutur dia.
Rizki menambahkan, banyak keuntungan yang didapatkan bagi pengendara yang sudah mendaftar parkir berlangganan. Di 16 titik ruas jalan yang telah ditetapkan, para pengendara tidak perlu mengeluarkan biaya parkir.
"Bagi yang sudah berlangganan, nanti ada penanda khusus berupa stiker. Bisa ditempelkan di plat nomor kendaraan," kata Rizki.
(UWA)