Dadali: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengancam bakal menutup dan memberi sanksi bagi tempat wisata yang tidak mengindahkan protokol kesehatan (prokes). Ia mendapat laporan penerapan PeduliLindungi sebagai syarat formalitas operasi.
"Banyak ditemukan PeduliLindungi itu jadi formalitas yang tidak dipergunakan. Seolah-olah ada di pintu gerbangnya, tapi tidak dilakukan pengecekan. Jadi kami sudah menyiapkan mekanisme sosialisasi akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya," tegas Ridwan Kamil, di Bandung, seperti dilansir dari Medcom.id, Rabu, 8 Desember 2021.
Kang Emil, sapaan karibnya, juga berkoordinasi dengan Polda Direktur Objek Vital (Dirobvit) serta Satgas Covid-19 mengecek lapangan untuk memastikan satgas berfungsi. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 433 itu ada sanksi jika pengelola tidak menjalankan prokes.
Terkait dengan dibatalkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tetap akan mengetatkan protokol kesehatan. Terutama dalam kegiatan masyarakat jelang Natal dan tahun baru (Nataru).
"Kami tetap melarang adanya perayaan pergantian tahun yang secara publik dan massal di hotel, gedung, tempat outdoor, atau konvoi dan lain sebagainya itu dilarang dan Pak Kapolda beserta jajaran sudah berkomitmen untuk mengamankan kebijakan itu," jelas Emil.
Emil menegaskan tempat wisata dibatasi maksimal 70-75 persen dengan mewajibkan pemindaian aplikasi PeduliLindungi yang dipergunakan dalam melakukan sampling.
"Kami juga tetap akan lakukan pengetatan di jalur-jalur lalu lintas, kemudian juga transportasi masyarakat Jabar tidak usah banyak melakukan kegiatan saat libur Nataru, sebab akan meningkatkan potensi kerumunan dan keramaian yang berlebihan," tambahnya.
(RAO)