Komentar Sinis soal Vaksin, Pemuda di Bekasi Diciduk Polisi

Petugas Polres Indramayu menunjukkan pemuda yang ditangkap akibat komentar bernada sinis di media sosial terkait dengan vaksinasi. (ANTARA/HO-Satreskrim Polres Indramayu) Petugas Polres Indramayu menunjukkan pemuda yang ditangkap akibat komentar bernada sinis di media sosial terkait dengan vaksinasi. (ANTARA/HO-Satreskrim Polres Indramayu)

Dadali:  Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Jawa Barat, menangkap seorang pemuda yang mengomentari postingan di media sosial (medsos) terkait dengan ajakan vaksinasi covid-19 dengan nada sinis. Pemuda itu berinisial RI, 25.
 
"Kita tangkap seorang pemuda penyebar berita hoaks tentang vaksin," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, Jawa Barat, Minggu, 22 Agustus 2021.
 
Dilansir Medcom.id, pemuda yang ditangkap Polres Indramayu itu berkomentar di akun Instagram @indramayuterkini terkait ajakan vaksinasi covid-19. Pelaku menggunakan akun @ravie_isnandar.

Pelaku berkomentar, "Vaksin apa? Kementrian Kesehatan saja tidak mewajibkan vaksin? Vaksin enggak guna bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara", tulis pelaku.

Baca juga: Bunda, Yuk Simak 3 Hoaks Soal Vaksin Covid-19 untuk Ibu Menyusui

Luthfi mengatakan, saat tim melakukan patroli di dunia maya menemukan adanya komentar yang menjurus berita bohong. Dia menambahkan, komentar tersebut dinilai berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
 
Pelaku pemilik akun @ravie_isnandar ditangkap di rumah indekos di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Diketahui motif RI lantaran merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM, pasalnya yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.
 
"Akibat perbuatannya, pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tutur Luthfi.



(NAI)

Berita Terkait