Dadali: Kasus positif aktif covid-19 di Kota Bandung, Jawa Barat mengalami peningkatan. Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, per 7 Oktober, kasus positif aktif bertambah sebanyak 13 kasus dari sehari sebelumnya.
Saat ini kasus aktif covid-19 berjumlah 96 kasus, dengan angka pasien sembuh mencapai 40.996 atau bertambah 4 orang dari sehari sebelumnya. Sementara angka kematian berjumlah 1.422 kasus.
Baca juga: Kedatangan Jokowi Pertegas Malioboro Aman Dikunjungi
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan akan lebih berhati-hati dalam melakukan relaksasi. Langkah antisipasi pun telah diatur dalam standar operasional prosedur perkembangan covid-19.
"Setiap relaksasi yang dilakukan kita akan melakukan evaluasi. Kalaupun ada relaksasi kita sangat ketat, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, butuh kesabaran," kata Oded, melansir Medcom.id, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di pasar, khususnya pasar tradisional. Pihaknya meminta pedagang tetap menjaga prokes untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Pedagang dan pengunjung wajib memakai master.
"Ini adalah salah satu ikhtiar, karena prokes salah satunya penggunaan masker menjadi sangat penting agar terhindar dari paparan virus," terang dia.
Saat ini, ujar Oded, di sejumlah negara kembali terjadi lonjakan kasus covid-19. Padahal negara tersebut telah mencapai angka vaksinasi yang sangat tinggi. Hal itu akibat warganya terlena dan mengabaikan prokes.
"Jangan abai, jangan euforia, tetap saja prokes, karena meskipun nanti vaksin selesai 100 persen, kita tetap harus adaptasi dengan kebiasaan baru. Salah satunya penggunaan masker," lanjutnya.
Berdasarkan data keseluruhan dari laman Pusicov kasus aktif covid-19 di Kota Bandung, wilayah dengan kasus tertinggi di Kota Bandung saat ini berada di Kecamatan Sukasari dengan 10 kasus. Kemudian disusul Kecamatan Cibeunying Kidul dengan 9 kasus dan Kecamatan Coblong dengan 8 kasus.
Sementara tingkat kelurahan, ada Kelurahan Sekejati dan Gegerkalong dengan lima kasus. Lalu Kelurahan Merdeka empat kasus dan Kujangsari tiga kasus.
Pemerintah Kota Bandung melalui Peraturan Wali Kota ( Perwal) sudah mengatur kebijakan-kebijakan terhadap sektor mana saja yang mendapatkan relaksasi. Misalnya, ekonomi, kuliner, hingga wisata.
Terbaru, Pemkot Bandung sudah mengizinkan pusat kebugaran atau gym untuk beroperasi dengan ketentuan sesuai yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Pemkot juga sudah membuka kembali pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di 2.007 sekolah berbagai jenjang, mulai SD hingga menengah atas.
Lalu, pada sektor wisata memperbolehkan kebun binatang, Saung Udjo, Kiara Artha Park, Karangsetra dan Trans Studio Bandung untuk beroperasi dengan catatan menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Namun dari lima destinasi tersebut, baru objek wisata Kebun Binatang Bandung dan Saung Udjo yang memenuhi syarat protokol. (Naviandri)
(RAO)