SUKABUMI: Pria asal Sukabumi, E alias Andi, 34, ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berusia tiga tahun. E merekam penganiayaan tersebut lalu mengunggahnya di media sosial.
Polisi menangkap E di Kampung Gunung Buleud, Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), pada Minggu, 27 Agustus 2023 malam.
“Pelaku mengaku menendang anak kandungnya tersebut pada bagian bahu sebanyak dua kali sambil merekam perbuatannya tersebut,” kata Kapolsek Sagaranten, AKP Deni Miharja, dikutip dari akun @sukabumiupdatecom, Selasa, 29 Agustus 2023.
Usai menganiaya anaknya, E mengunggah video perbuatannya di akun media sosial milik istrinya. Istrinya diketahui merupakan pekerja migran di Arab Saudi. Selain menendang, E juga terdengar memarahi anaknya menggunakan kata-kata kasar.
E melakukan perbuatannya lantaran kesal mendengar anaknya terus meminta uang jajan. Ia juga kesal lantaran sedang ada masalah dengan sang istri.
E memiliki dua orang anak perempuan berusia enam tahun dan tiga tahun. Diketahui anak sulungnya juga sempat menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri. Hingga saat ini, ibu korban sulit dihubungi.
(SUR)