Dadali: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi memotong anggaran kelurahan di Pemkot Bekasi. Tim penyelidik menduga hal tersebut setelah memeriksa dua lurah Kecamatan Bekasi, Jawa Barat.
Kedua lurah yang diperiksa yakni Lurah Kalibaru, Suhartono dan Lurah Jatiasih, Sakum Nugraha. Mereka diperiksa oleh tim penyidik pada Kamis, 10 Februari 2022.
Menurut pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, kedua lurah tersebut membenarkan adanya pemotongan anggaran.
"Dikonfirmasi antara lain terkait pemotongan baik anggaran kelurahan maupun dana pribadi dari para lurah di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Ali Fikri, dilansir dari Medcom.id, Jumat, 11 Februari 2022.
Sebelumnya, Rahmat Effendi terjerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.
Selain itu, KPK juga menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(UWA)